Saya akan berbagi bagaimana cara melaoprkan SPT tahunan Kita, apalagi kita sebagai pegawai wajib melaporkan SPT tahunan. nah biasanya SPT tahunan ini di laporkan di akhir tahun atau awal tahun berikutnya dalam masa 1 tahun kita menerima gaji
1. masusk ke DJP online
2. masukan NIK/ KTP dan Kata Sandi akun kita
3. pilih lapor spt
Kemudian kita pilih yang e filling untuk mengisi secara online di situs web nya
4. pilih buat SPT, kalau arsip SPT adalah SPT yang sudah pernah kita laporkan jadi untuk yang membutuhkan bukti telah lapor spt yang tahun - tahun sebelumnya kita bisa dapatkan di arsip SPT
Setelah kita buat SPT, isian tinggal disesuaikan dengan data kita masing - masing. yang atas adalah hanya contoh. kalau penghasilan kotor 1 tahun kurang dari 60 juta, biasa menggunakan formulir SPT 1770 SS dan kalau penghasilan kotor dalam 1 tahun lebih dari 60 juta menggunakan formulir SPT 1770 S.Setelah itu pilih formulir yang dibawah yang di tandai warna kuning
5. Isi data formulir halaman 1
Masukan tahun pajak yang akan kita buat laporannya, nanti status spt dan pembetulannya akan otomatis terisi.
pilih selanjutnya,
kalau misalkan ternyata kita sudah buat terus ada kesalahan bisa di ulangi lagi dengan memilih tahun pajak, dan otomatis status sptnya berubah menjadi pembetulan dan pembetulannya berubah menjadi pembetulan ke 1, lalu pilih selanjutnya
6. Isi data formulir halaman 2
Sesuaikan dengan data yang kalian miliki, mulai dari penghasilan bruto (penghasilan kotor), pengurangan, dan untuk penghasilan tidak kena pajak tinggal di sesuaikan apakah sudah menikah dengan tanggungan atau belum menikah dengan tanggungan
Selanjutnya pilih berikutnya
7. Selanjutnya isi bagian B (Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan yang di kecualikan dari objek pajak)
sesuaikan dengan data kalian
8. Isi bagian daftar harta dan kewajiban
Sesuaikan dengan data yang kalian milikijumlah harta yang dimiliki sampai akhir tahun pajak dan jumlah keseluruhan kewajiban/utang pada akhir tahun pajak. pilih selanjutnya
9. Terakhir jika data yang di isi sudah sesuai, centang pernyataan yang sudah di baca
pilih selanjutnya
10. Kirim SPT
ini hasil pengisian yang kalian sudah lakukan, Jenis formulir nya, tahun pajak, pembetulan ke 1 bagi yang melakukan pembetulan bagi yang tidak berarti pembetulan nya 0, status SPT Nihil dan Catatannya Lengkap.
selanjutnya ambil kode verifikasi bisa melalui email atau no handphone yang sudah di daftakan di djp online
selanjutnya, masukan kode yang di dapat kemudian kirim spt nanti bukti spt kalian akan masuk ke email dan bisa di lihat arsip spt nya
semoga bermanfaat
- Kalau ada yang tidak dimengerti silahkan pelajari di bantuan djp online
- yang belum punya akun djp, silahkan daftar di bawah ini
- untuk cek npwp bisa di bawah ini
- Yang belum punya npwp, silahkan di ajukan secara online
https://ereg.pajak.go.id/login
















0 comments:
Post a Comment