Wajib Pajak atau di singkat WP yang sudah membayar pajak harus melakukan pelaporan melalui surat pemberitahuan (SPT) Pajak penghasilan, biasanya untuk pelaporan dilakukan 1 tahun sekali.untuk melaporkan SPT wajib pajak harus memiliki efin terlebih dahulu untuk daftar di DJP online. disini akan mengulas mengenai
CARA DAFTAR AKTIVASI DAN CARA MEMBUAT EFIN ONLINE
efin merupakan salah satu syarat untuk membuat akun di DJP online selain NPWP, setelah memiliki efin wajib pajak bisa masuk ke akun pajak melalui DJP online dan melaporkan SPT tahunan nya. lalu bagaimana cara daftar aktivasi dan membuat efin secara online. simak langkah berikutmya.
sebelum ke langkah cara pembuatannya efin (electronic filling identification number) atau nomor identitas yang diterbitkan oleh direktorat jendral pajak (DJP) untuk wajib pajak supaya dapat melakukan transaksi online. hal ini sudah di atur dalam peraturan direktur jendral pajak no PER-06/PJ/2019. efin pajak juga dibutuhkan untuk oleh wajib pajak individu untuk menyampaikan SPT pajak secara online. dengan begitu WP menyampaikan SPT tanpa harus datang ke kantor pajak, tapi melalui efiling secara online.
proses pembuatan kode efin sudah bisa dilakukan secara daring. contoh efin pribadi bisa dilihat DISINI
CARA MEMBUAT EFIN ONLINE
1. Unduh permohonan efin online dan panduan pengisian dibawah ini
Formulir tersebut bisa digunakan oleh Wajib Pajak Pribadi, Badan dan Bendahara, Kuasa WP
2. Mengisi formulir efin online
- isi formulir pemohonan efin dengan jelas
- centang kolom orang pribadi dan aktivasi
- isi NPWP, Nama, tanggal lahir, dsb.
- Kolom efin kosongkan terlebih dahulu
- isi nomor telepon dan email aktif, karena DJP akan mengirimkan kode efin ke email aktif
- bubuhkan tanda tangan dan isi tempat, tanggal pembuatan serta nama
3. Lakukan Swafoto
- foto formulir yang sudah terisi lengkap
- selfie (swafoto) sambil peggang KTP dan NPWP (foto harus jelas)
- Foto formulir dan swafoto akan diperiksa oleh petugas
4. Kirim permohonan efin online melalui email KPP tempat wajib pajak terdaftar
untuk mengetahui di KPP mana terdaftar, cek NPWP atau bisa melalui tautan UNIT KERJA
cari dikolom pencarian berdasarkan nama unit sesuai kabupaten/kota domisili
dan untuk menemukan email pengiriman formulir dan swafoto silahkan klik nama KPP yang sudah di cari tadi,
nanti tersedia informasi terkait kontak KPP dan emailnya.
5. Kirim Email dengan subjek email Permohonan Efin, lampirkan dalam email itu foto formulir dan swafoto yang sudah di buat tadi.
6. Menunggu proses permohonan efin
setelah semua proses dilakukan, wajib pajak tinggal nunggu permohona efin di proses DJP
Khusus Untuk DJP Kantor Wilayah Banten khusus kab. pandeglang dan lebak bisa dilihat DISINI
DOWNLOAD FORMULIR EFIN
Download






0 comments:
Post a Comment